Edisi: 1.529
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada warga Indonesia yang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar setiap warga harus memiliki rekening perbankan atau rekening koran.
“Jadi mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran."|Airlangga, dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (08/09/26).
dua bank yang dipilih Pemerintah untuk pembuatan rekening ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Airlangga mengatakan, Ketika rekening dibuat, pemerintah segera memberikan uang untuk mengisi rekening tersebut sebesar IDR 50 ribu per-orang.
Uang tersebut tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.
Airlangga mengungkapkan, akan ada peraturan yang mengatur agar uang IDR 50 Ribu tersebut tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.
“Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot."|Airlangga
Politikus Golkar itu, mengatakan, rekening ini nantinya akan memiliki berbagai fungsi. • seperti: Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tunai.
bagi pemilik rekening yang merupakan pelaku UMKM, ada sistem pembayaran QR yang otomatis tersedia atau QRIS dan tanpa potongan.
"ada sistem pembayaran QR otomatis tersedia. • QR tidak minta diskon,
Jadi, tidak ada biaya untuk para pedagang. • menjanjikan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah."|Airlangga
eks KeTum Golkar itu, mengatakan, pemerintah menargetkan 200 juta penduduk segera memiliki rekening bank tersebut.
untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, karena pencatatan akan dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
hingga saat ini, Airlangga belum bisa menjelaskan mekanisme lebih lanjut dari rencana tersebut, termasuk apakah warga yang berusia 17 tahun otomatis mendapatkan rekening ketika membuat KTP atau masih harus melakukan pendaftaran lagi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Perekonomian RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
