2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus BATAL DIPECAT.!

Edisi: 1.524
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

'Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah vonis terhadap dua eksekutor penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.'

      Potret: SCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh 4 (empat) anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu telah dijatuhkan sejak 20 Agustus 2026. 

'Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa.'|Majelis Hakim, dalam putusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta, Jum'at (04/09/26) 

dalam putusannya, majelis hakim mengubah sebagian vonis yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa, antara lain:

terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko • terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi • terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo • dan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis Hakim membatalkan pidana tambahan, berupa: pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada terdakwa I Serda Edi Sudarko dan terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi. 

Pidana tambahan itu merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

'Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya.'|bunyi amar putusan banding

selain itu, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa III dan terdakwa IV. • artinya: vonis terhadap mereka tidak berubah.

lain halnya dengan Edi dan Budhi.? selain membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta juga mengurangi hukuman penjara bagi keduanya. 

Serda Edi dikurangi hukumannya menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan, lebih sedikit dari hukuman sebelumnya, yaitu: tiga tahun penjara dan pemecatan. 

Lettu Budhi dipotong masa hukumannya menjadi dua tahun penjara, dari semula dua tahun enam bulan beserta pemecatan.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi tetap mendapatkan dua tahun pidana penjara, dan terdakwa IV Lettu Sami juga tetap mendapatkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Keempat personel TNI yang menyiram Andrie Yunus dengan air keras itu telah mengajukan banding sejak hari putusan dibacakan, yaitu: 10 Juni 2026. 

Menyatakan banding sejak putusan pengadilan."|Endah Wulandari, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Endah mengatakan, Majelis Hakim saat itu menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

      Potret: Antara|Properti

Tanggapan TAUD, 

Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi kuasa hukum dari Andrie Yunus mengkritik putusan banding ini. 

Amar putusan mereka anggap menimbulkan pertanyaan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. 

TAUD mengatakan, di satu sisi amar putusan itu mengubah pidana pokok, tapi di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan turut diubah atau tetap berlaku.

'Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa; pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.'|tulis keterangan resmi TAUD di situs kontras.org.

TAUD melihat, pengadilan militer tinggi masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban. 

Putusan Pengadilan Militer dianggap tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie Yunus. 

'Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa.'|tulis keterangan resmi TAUD di situs kontras.org.

TAUD mempertanyakan kompetensi hakim di pengadilan militer tinggi. 

dalam perkara yang melibatkan aktor negara, menurut mereka, posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan berat-ringannya pidana. 

Apalagi para pelaku merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta kewenangan intelijen. 

'Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.'|tulis keterangan resmi TAUD di situs kontras.org. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B (tim) 

| Sumber: TAUD, Puspenkum Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®