Edisi: 1.501
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: Puspenkum MK|Properti • Pemohon sedang persiapkan berkas permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (12/08/26)
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi memutuskan dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan, Rabu (12/08/26), MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
dengan putusan tersebut, MK menegaskan, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan untuk tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal tersebut.
Apa yang Diputus MK.?
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”|Suhartoyo (Ketua MK)
dengan demikian, Pasal 220 ayat (1) KUHP tetap berlaku, tetapi harus dimaknai bahwa pengaduan terkait tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Apa Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.?
Putusan MK berkaitan dengan tiga ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan maupun gambar sehingga terlihat oleh umum, serta menyebarluaskannya melalui sarana teknologi informasi, yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya hanya menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Persoalan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan inilah yang kemudian diperjelas MK melalui putusan terbaru.
Mengapa MK Memberikan Pemaknaan Baru.?
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, meskipun Pasal 220 ayat (1) telah menentukan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan, ketentuan tersebut belum secara tegas menyebut pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
MK mengatakan, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden masih dapat menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penyelarasan norma dengan menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
dengan adanya penegasan tersebut, pihak lain tidak dapat mengajukan pengaduan atas dirinya sendiri untuk mengaktifkan proses penuntutan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Pertimbangkan Kebebasan Berekspresi,
dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Norma tersebut juga ditujukan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Namun, perlindungan tersebut tidak boleh diterapkan secara berlebihan (excessive) hingga menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
MK menilai, tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Mahkamah mengatakan, Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Pasal 218 dan 219 Tidak Dibatalkan MK,
Putusan tersebut, tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
MK menilai, dalil para pemohon yang mempersoalkan kedua pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum, kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
artinya: ketentuan pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku.
Perubahan melalui putusan MK terletak pada mekanisme pengaduan, yakni: hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan terkait tindak pidana tersebut.
Putusan ini juga tidak berarti setiap kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden otomatis dapat dipidana sebagai penghinaan.
Penerapan pidana tetap harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Berbeda dengan KUHP Lama,
Guntur menjelaskan, konstruksi ketentuan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma yang lebih luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kebebasan berekspresi.
Berbeda dengan KUHP baru, tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan.
melalui putusan terbaru, MK kemudian memperjelas bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Apa yang Diminta Para Pemohon.?
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah mahasiswa.
mereka menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
mereka menilai Pasal 218 KUHP yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
selain itu, mereka berpendapat Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi Putusan MK,
Dengan putusan tersebut, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap dapat dikenakan kepada seseorang sepanjang memenuhi unsur pidana yang diatur dalam kedua pasal tersebut.
Namun, karena merupakan delik aduan, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum."|Guntur (Hakim MK)
dengan demikian, MK tidak menghapus ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP, melainkan mempertegas bahwa hak untuk mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Mahkamah Konstitusi,
| Penerbit: Kupang TIMES
