Edisi: 1.518
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA KUPANG TIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8/2026).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: I) jumlah korban • II) kerugian harta benda • III) kerusakan prasarana dan sarana • IV) cakupan luas wilayah yang terkena bencana • dan V) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,
dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan Jumlah Korban sebagai Indikator Utama yang harus dipenuhi."|Suhartoyo (Ketua MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan tersebut dengan mengatakan lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara, di mana suatu peristiwa yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dapat ditetapkan sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara (melalui pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.
misalnya: indikator 'dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan' beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu: 'jumlah korban,' kerugian harta benda' dan 'kerusakan sarana dan prasarana.'
dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah/tersendiri.
selain itu, pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada tujuannya yang hakiki, yaitu: perumusan indikator sebagai dasar penetapan status bencana, apakah bersifat nasional atau daerah.
Penetapan status bencana nasional atau daerah dimaksud lebih bertujuan untuk 'membuka pintu' dan/atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.
Enny mengatakan, jika dicermati lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 adalah norma yang berkenaan dengan ketentuan yang menindaklanjuti tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007.
dalam hal ini, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan norma yang menjadi bagian Bab III tentang Tanggung Jawab dan Wewenang.
Karena itu, ketentuan yang terdapat dalam norma pasal-pasal pada Bab III tersebut mengatur, antara lain: pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana adalah tingkat nasional atau daerah.
Mahkamah Konstitusi mengatakan, terlepas dari persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia acap kali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah.
Hal ini karena kepastian status bencana berdampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan suatu bencana yang memerlukan bantuan, penanganan, dan penanggulangan secara tepat dan cepat, khususnya terhadap korban baik nyawa, manusia, harta benda serta yang lain-lain segera dapat dialasi.
Hal demikian diperlukan mengingat, dengan adanya kepastian status bencana bersifat nasional atau daerah secara cepat dan tepat, maka korban nyawa dan harta benda dimaksud tidak semakin bertambah serta segera dapat diatasi.
Mahkamah Konstitusi mencermati secara saksama berkaitan dengan indikator yang terdapat dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007, yaitu: untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional atau daerah sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007 harus memenuhi kriteria a) jumlah korban • b) kerugian harta benda • c) kerusakan prasarana dan sarana • d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana • dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kriteria tersebut harus terpenuhi dan diberlakukan secara kumulatif. Menurut Mahkamah, ketentuan kumulatif tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah.
Pendirian Mahkamah Konstitusi untuk menentukan 3 (tiga) dari 5 (lima) indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa; selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.
selain itu, pilihan terhadap tiga indikator dimaksud guna mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah.
“dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah."|Enny (Hakim MK)
cukup tahu • para Pemohon permohonan ini, antara lain: Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I) • Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II) • Jonswaris Sinaga (Pemohon III) • Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV) • Amudin Laia (Pemohon V) • Roy Sitompul (Pemohon VI) • dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Pengujian tersebut bersumber dari peristiwa bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Peristiwa bencana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Padahal, usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinyatakan sebagai bencana nasional pun hampir disampaikan semua fraksi di DPR-RI, termasuk beberapa kepala daerah.
beberapa kepala daerah di daerah yang terimbas bencana mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.
Namun, alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.
sedangkan, menurut para Pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional, lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat ini terdapat seribuan korban yang dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan terus bertambah.
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 selengkapnya berbunyi: “Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban • b. kerugian harta benda • c. kerusakan prasarana dan sarana • d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana • dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini: Putusan Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
