KASUS akun TikTok Lika-Liku NTT, Ditreskrimsus Polda NTT: 'Penyidik Menduga Tersangka Gama Feroh Tidak Bekerja Sendiri.?'

Edisi: 1.514
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan keuntungan ratusan juta rupiah yang diperoleh Gama Feroh, salah satu admin akun TikTok 'Lika-Liku NTT.' 

Uang tersebut diduga berasal dari jasa pembuatan konten yang menyerang kehormatan dan nama baik sejumlah pihak di media sosial.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Aryanto mengatakan, dugaan aliran dana tersebut diketahui setelah penyidik menelusuri transaksi dalam rekening milik tersangka.

hal itu disampaikan Irwan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda NTT, Minggu (23/08/26).

dari hasil pemeriksaan rekening koran, penyidik menemukan sejumlah transaksi dengan nilai yang beragam. 

Polisi menduga uang tersebut merupakan pembayaran dari pihak-pihak yang menggunakan jasa tersangka untuk membuat konten tertentu.

"uang tersebut merupakan hasil pengiriman dari para pemesan atau pengguna jasa tersangka,

Tersangka kemudian menggunakan AI, ChatGPT, untuk membuat narasi dan gambar seolah-olah benar."|Irwan

Gama Feroh diketahui merupakan salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT. 

dalam menjalankan aktivitasnya, penyidik menduga tersangka tidak bekerja sendirian.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan admin lain dalam pengelolaan akun tersebut. 

apalagi, akun Lika-Liku NTT telah dilaporkan oleh sejumlah pihak.

sedikitnya terdapat 14 Laporan Polisi yang berkaitan dengan konten akun tersebut. 

salah satu konten yang dibuat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.

Namun, penangkapan Gama dilakukan berdasarkan laporan Yupiter Selan. 

sementara laporan lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. 

"sehingga salah satu admin Lika-Liku NTT yang kita tangkap."|Irwan

dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan penggunaan data dan identitas seseorang tanpa izin. 

Data tersebut diduga diolah menjadi narasi serta gambar yang seolah-olah menggambarkan sebuah fakta.

Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan diduga digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik korban.

"Penyidik juga menemukan penggunaan ChatGPT untuk membuat foto hingga narasi yang menyerang korban, 

Kontennya lalu dibagikan juga ke akun Facebook Nobita Irmadewi Silvester dan akun palsu lainnya."|Irwan

Irwan mengatakan, selain itu, Penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara akun TikTok Lika-Liku NTT dengan akun Facebook Nobita Irmadewi Silvester. 

salah satu petunjuk yang ditelusuri polisi adalah penggunaan alamat email yang identik pada kedua akun tersebut. 

akun Facebook tersebut juga diketahui aktif mengunggah narasi mengenai sejumlah orang maupun kasus tertentu.

penggunaan akun anonim diduga menjadi salah satu cara tersangka menyamarkan identitas ketika memproduksi dan menyebarkan konten. 

"Identitas sengaja disembunyikan dengan menggunakan akun anonim untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang menyerang pihak tertentu."|Irwan

cukup tahu • Polisi menangkap Gama Feroh, Jum'at malam sekitar pukul 23:20 WITA. 

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Maulafa, Kota Kupang. 

Setelah penangkapan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka yang berada di kawasan BTN.

dalam rangkaian tindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) unit telepon seluler • 1 (satu) unit tablet, 1 (satu) kartu SIM • dan 10 lembar print out rekening. 

Barang Bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami aktivitas tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Irwan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. 

"dengan pengungkapan admin akun TikTok Lika-Liku NTT ini, maka pihaknya telah menjaga ruang digital yang aman dan bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi."|Irwan


Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, 

terkait dugaan kasus tersebut, Gama Feroh dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. 

Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara."|Irwan

dalam proses penyidikan, polisi mengaku telah mengantongi lima alat bukti, memeriksa 15 saksi, serta meminta keterangan dari empat ahli. 

mereka terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratorium forensik Polda Bali.

Polda NTT memastikan penyidikan masih terus berlangsung. 

Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru setelah pendalaman terhadap aktivitas dan jaringan pengelola akun Lika-Liku NTT rampung dilakukan. 

"dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama."|Irwan

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Ditreskrimsus Polda NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®