Polisi TANGGAPI Soal Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: 'itu Penundaan Transaksi BUKAN Pemblokiran.'

Edisi: 1.513
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Polisi minta penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening aktivis Pati. • Kok Bisa.?'

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menanggapi soal pemblokiran rekening Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Rekening Bank Mandiri milik Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR-RI, Jum'at (21/08/26) 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, tim Penyidik mengajukan surat tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. 

Kami luruskan ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi."|Budi, di kantornya, Senin (24/08/26) 

Budi mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengatur tentang penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja. 

selama pelaksanaan penundaan transaksi itu, saldo di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.

setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,

Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi."|Budi

Budi mengatakan, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). 

Regulasi tersebut mengatur penghimpunan dana harus menggunakan izin tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.

Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa."|Budi 

Budi mengungkapkan, Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

cukup tahu • sebelumnya, Supriyono mengaku rekeningnya diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR-RI, Jum'at (21/08/26). 

dalam Rekening tersebut berisi saldo sekitar IDR 80,9 Juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, hingga akomodasi. 

Pemblokiran rekening membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.

Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya meminta maaf atas tindakan mereka tersebut. 

'Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.'|tulis Bank Mandiri, Minggu (23/08/26). 

Namun, manajemen Bank Mandiri tidak menyebutkan aparat penegak hukum mana yang dimaksud. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda Metro Jaya, Bank Mandiri, AMPB, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®