Edisi: 1.517
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kuasa Hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi, menyebut Gama Ferroh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT hanya merupakan "Pion Kecil" dalam Kasus akun TikTok Lika-Liku NTT.
Fransisco mengatakan, penetapan Gama sebagai tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik berbagai konten yang dipublikasikan melalui akun tersebut.
"Si Gama ini adalah sebuah pion kecil.. Dia memang mencari makan dari aktivitas TikTok Lika-Liku NTT, berlindung di akun anonim dan akun palsu ini."|Fransisco (Pengacara) dikutip dari PKC, Rabu (26/08/26)
Fransisco mengatakan, hal yang paling penting untuk ditelusuri adalah pihak yang memberikan order kepada Gama serta pihak yang membayar, agar suatu informasi atau berita dipublikasikan melalui akun tersebut.
"yang kita tahu dalam pembayaran ada dua cara, baik transfer maupun tunai.. bisa jadi tunai itu tidak bisa di-track, tetapi bukti-bukti transfer yang harus dikejar."|Fransisco (Pengacara)
Fransisco mengatakan, aliran dana tersebut perlu ditelusuri dan dikaitkan dengan konten atau postingan yang kemudian diturunkan maupun dipublikasikan melalui akun TikTok Lika-Liku NTT.
Fransisco mengatakan, dugaan korban dari aktivitas akun tersebut cukup banyak dan berasal dari berbagai kalangan serta lintas instansi, mulai dari pengusaha, pejabat, politisi hingga oknum aparat penegak hukum.
Fransisco menegaskan, pihak-pihak yang diduga berada di belakang Gama atau yang memberikan bayaran juga harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
"mereka yang memberikan informasi atau berita lalu diposting oleh si Gama.. mereka dapat kenyamanan itu hanya sesaat, tetapi parahnya ada yang sampai korban jiwa."|Fransisco (Pengacara)
Fransisco menduga, Gama bukan satu-satunya orang yang mengoperasikan akun TikTok Lika-Liku NTT.
Dugaan tersebut, diperkuat dengan masih adanya aktivitas pada akun tersebut meskipun handphone milik Gama telah disita oleh penyidik.
"dalam kasus Lika-Liku NTT, Gama tidak melakukan atau mengoperasikan akun itu sendiri.. ada admin atau oknum lainnya yang terlibat."|Fransisco (Pengacara)
Fransisco mengatakan, 'bagaimana bisa, handphone yang sudah disita, namun bisa ada postingan lagi.? Berarti password TikTok dan akun sejenisnya itu masih dipegang oleh pihak-pihak lain yang mengetahui password dan emailnya.?'
Fransisco berharap, penyidik tidak berhenti pada penetapan Gama sebagai tersangka, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memberikan informasi, memesan konten maupun mengalirkan dana untuk kepentingan publikasi melalui akun tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Fransisco Bessi,
| Penerbit: Kupang TIMES
