Edisi: 1.517
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
'menurut Mahkamah Konstitusi, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.'
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara.
"Amar Putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."|Suhartoyo (Ketua Hakim Konstitusi) saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jum'at (28/08/26).
dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Adies menjelaskan, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.
apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan."|Adies (Hakim Konstitusi)
Mahkamah kemudian mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
“tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna."|Adies (Hakim Konstitusi)
dalam pertimbangannya, Mahkamah menerima dalil para Pemohon yang menyebut ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.
“sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka."|Adies (Hakim Konstitusi)
Mahkamah menyatakan, Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945."|Adies (Hakim Konstitusi)
cukup tahu • permohonan tersebut, diajukan oleh: Tania Iskandar (Pemohon I) • Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II) • Muhammad Restu (Pemohon III) • Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV) • Ika Minawati (Pemohon V) • Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI) • Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII) • Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII) • dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Para Pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional.
menurut para Pemohon, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Para Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, belum memberikan batasan yang memenuhi standar konstitusional.
menurut pemohon, istilah “menghina” masih merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Akibatnya, masyarakat dinilai tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi yang SAH dapat berubah menjadi tindak pidana.
sementara itu, para Pemohon menilai Pasal 241 KUHP memperluas potensi kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
