Edisi: 1.465
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Penyidik KPK menyatakan Menhut Raja Juli Antoni melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi ke KPK, Jum'at (03/07/26)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ke KPK, Jum'at (03/07/26).
Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tengah mendalami laporan gratifikasi amplop Raja Juli tersebut lewat Direktorat Pencegahan KPK.
"di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis."|Budi (Jubir KPK) saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/07/26)
Budi menjelaskan, direktorat pencegahan tengah berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan langkah lanjutan dari laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli.
Budi mengatakan pendalaman tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,
Kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut."|Budi (Jubir KPK)
cukup tahu • sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya."|Raja (Menteri Kehutanan RI) di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jum'at (03/07/26)
Pernyataan itu ia sampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.
Kasus tersebut melibatkan Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Raja mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kementerian memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Raja mengatakan, dirinya baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan.
Raja langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut."|Raja (Menteri Kehutanan RI)
Raja mengungkapkan, mulanya pengembalian amplop semula direncanakan pada 5 Juni 2026.
Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
selain itu, Raja mengatakan, dirinya menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.
Raja mengatakan, pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman.
Raja mengklaim, dirinya memiliki dokumentasi penyerahan amplop yang sempat ditunjukkan kepada awak media.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPK,
| Penerbit: Kupang TIMES
