Menhut RI Raja Juli Kembalikan AMPLOP dari Bupati Kuansing.?

Edisi: 1.462
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku tidak tahu isi dari amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singigi Suhardiman Amby di kantornya.'

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Raja mengatakan, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi.

Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya."|Raja Juli (Menhut RI) di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jum'at (03/07/26) 

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli, usai penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Kasus tersebut menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik akan memanggil Raja Juli apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. 

KPK juga masih mendalami dugaan aliran penerimaan kepada pihak lain.

Raja Juli mengatakan, Suhardiman mengajukan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan. 

Pertemuan itu, kata dia, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. 

Kementerian siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada KPK apabila dibutuhkan.

Raja mengungkapkan, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan, kemudian dirinya meminta ajudannya mengembalikan amplop itu, karena merasa tidak berhak menerimanya, 

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut.”|Raja Juli (Menhut RI)

Raja mengatakan, pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni. 

Namun, rencana itu tertunda, karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja mengaku, telah menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut pada 12 Juni pukul 14:57. 

Raja mengaku, memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop itu. 

Bukti tersebut dibeberkan kepada awak media.

Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja membantah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. 

Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”|Raja Juli (Menhut RI)

Raja mengklaim, tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.

Raja mengatakan, Kementerian Kehutanan akan membantu penyidikan KPK dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Kami akan membantu KPK, akan kooperatif.”|Raja Juli (Menhut RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Raja Juli (Menhut RI), KPK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®