Edisi: 1.465
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.'
Presiden RI Prabowo Subianto memasukkan Penyebaran Budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
adapun Prabowo meneken Perpres 111/2025 di Jakarta, Jum'at, (24/10/25) lalu.
Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman non-militer tersebut, termaktub dalam lampiran Perpres pada 'Bagian 2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara.' atau tepatnya pada Bagian Analisis Ancaman.
Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni: ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
'ancaman non-militer berupa: usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.'|isi lampiran Perpres 111/2025
Beleid tersebut menjelaskan, ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Lampiran Perpres 111/2025 kemudian merincikan pelbagai ancaman non-militer tersebut, antara lain:
Jenis-jenis ancaman yang dikategorikan ancaman non-militer di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. • 'dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).'|isi Beleid
selain itu, Perpres 111/2025 juga merinci beberapa ancaman non-militer lain yang perlu diantisipasi, antara lain: bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
adapun Perpres 111/2025 disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara.
'Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.'|bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 111/2025.
lalu, ayat selanjutnya pada pasal yang sama menulis, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, kebijakan umum pertahanan negara ini memuat ketentuan umum; faktor yang mempengaruhi kebijakan umum pertahanan negara; pokok kebijakan umum pertahanan negara; solusi kebijakan dan pernyataan risiko; dan penutup.
pada Pasal 3 ayat (2), tertulis bahwa pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, kebijakan pembinaan kemampuan, kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran, serta kebijakan pengawasan.
'Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.'|tulis Pasal 3 ayat (3) Perpres 111/2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Perpres 111/2025,
| Penerbit: Kupang TIMES
