Edisi: 1.467
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membantah dugaan kepemilikan cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Febrie juga membantah kepemilikan bangunan apapun yang digeledah Polri di kawasan tersebut.
"Sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos (media sosial) seperti di Cipete."|Febrie (Jampidsus Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jum'at (10/07/26)
dalam kesempatan itu, Febrie menegaskan, dirinya masih menerima dan menjalankan tugas untuk menangani perkara tindak pidana khusus, terlebih terkait perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Febrie menjelaskan, Kejagung sedang menangani sejumlah perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat.
salah satunya terkait kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi sorotan publik.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab."|Febrie (Jampidsus Kejagung)
cukup tahu • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sedang menangani tiga perkara korupsi, antara lain: dugaan korupsi pengadaan batu bara • Asabri • dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polisi sudah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami perkara tersebut, di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya, termasuk satu ruko di Cipete.
dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang maupun emas.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya menyita uang senilai puluhan miliar dari kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah (IDR)
"Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir IDR 60 Miliar.. ini di lokasi di de'CLAN (kafe)."|Totok (Kepala Kortas Tipikor Polri) Rabu (08/07/26)
Totok menjelaskan jumlah mata uang dolar Singapura yang disita sebanyak SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100.
Polisi juga menyita uang sebanyak USD 889.965 dan IDR 259.159.000.
dalam penggeledahan di money changer, penyidik menyita 71 item barang bukti.
Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.
"Total IDR 7,2 miliar."|Totok (Kepala Kortas Tipikor Polri)
Sementara itu, polisi menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar IDR 476 miliar dari rumah mewah di kawasan Sentul.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni: 74 kilogram emas batangan • USD 4.767.300 • SGD 14.083.800 • dan uang tunai IDR 100 juta."|Totok (Kepala Kortas Tipikor Polri)
Kafe hingga rumah mewah yang digeledah tersebut diduga milik Febri.
saat ini, Polisi masih mendalami perkara ini.
"masih didalami, mohon waktu."|Totok (Kepala Kortas Tipikor Polri)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Metro Jaya, Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung)
| Penerbit: Kupang TIMES
