Edisi: 1.467
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mematuhi penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi.
Febrie mengatakan, sesama penegak hukum harus saling mendukung.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap mematuhi setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku."|Febrie (Jampidsus Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jum'at (10/09/26)
Febrie mengatakan, Kejagung akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polri agar perkara yang diselesaikan menjadi terang.
Sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sesama rekan pengacara tentunya hukum saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat."|Febrie (Jampidsus Kejagung)
Febrie mengatakan, setiap dinamika dalam penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau secara bijaksana menyikapi setiap informasi dengan fakta yang utuh, agar mendapatkan pemahaman yang benar.
“Makanya, kita tunggu ya, bagaimana nanti hasil penyelidikannya."|Febrie (Jampidsus Kejagung)
cukup tahu • Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus ketiga dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya, antara lain: dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polisi sudah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami perkara tersebut, di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.
dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang maupun emas. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan menyita uang senilai puluhan miliar dari kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah (IDR).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Metro Jaya, Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung),
| Penerbit: Kupang TIMES
