Edisi: 1.478
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengacara Hotman Paris kembali meminta maaf usai melibatkan Presiden RI Prabowo Subianto saat membela kliennya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
dalam akun Instagram pribadinya, Hotman Paris meminta maaf secara khusus kepada Presiden, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung.
Hotman mengklaim, Febrie Adriansyah adalah sosok yang dibanggakan oleh Prabowo karena intensnya korupsi anggota, namun dikriminalisasi.
Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026, ujarnya.
Hotman mengakui jika pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo murni dilakukan demi kepentingan membela kliennya.
Hotman Paris menegaskan, tidak ada motivasi lain maupun kepentingan politik apapun.
“apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun.. Ya, murni hanya ucapan sebagai pengacara yang tertanam adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,
sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf.. Sekian dan terima kasih."|Hotman Paris (Pengacara)
cukup tahu • sebelumnya Hotman Paris mengatakan, kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Hotman Paris merasa miris melihat kondisi kliennya saat ini.
Padahal, selama menjadi Jampidsus Kejagung, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.. dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH IDR 300 Triliun. • Total IDR 430 Triliun kembali ke Negara,
Bayangkan, orang yang jadi warisan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden."|Hotman Paris (Pengacara)
sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.
Pras meminta agar kasus ini tidak tidak dikaitkan dengan Presiden.
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden.. sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku."|Pras (Mensesneg) usai rapat di Komisi V DPR-RI, Senin (20/07/26).
Pras menegaskan, aparat hukum tidak perlu meminta izin Presiden dalam memproses kasus hukum.
Pemerintah ingin agar kasus Febrie diproses sesuai hukum.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu."|Pras (Mensesneg)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Hotman Paris Hutapea (Pengacara), Kemensetneg,
| Penerbit: Kupang TIMES
