Pengacara Hotman Paris KLAIM Febrie Adriansyah Dikriminalisasi.?

Edisi: 1.475
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kuasa Hukum eks Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya.'

Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. 

Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden."|Hotman (Kuasa Hukum), Jum'at (18/07/26) 

Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT ASABRI di Kejaksaan. 

Hotman mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.

Hotman mengatakan, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. 

Hotman mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan IDR 300 Triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara. 

ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat IDR 130 Triliun. 

Sudah IDR 430 Triliun kembali, dibanggakan oleh presiden."|Hotman (Kuasa Hukum) 

cukup tahu • Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena Jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

dalam kasus PT Asabri, polisi menjeratnya melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
 
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®