Beda NASIB di Tangan Kejagung: 'Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak.?'

Edisi: 1.475
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - beda nasib antara dua tersangka Tindak Pidana Korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka dari pihak swasta yakni: Don Ritto. 

Jum'at (17/07/26) kemarin menjadi hari pertama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya menangani perkara korupsi yang diserahkan Polri, usai barang bukti dan Don Ritto sebagai tersangka tiba di Kejagung.

dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung."|Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (17/07/26) siang.

Perbedaan ada pada tindakan yang dikenakan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto ditahan, 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan Don Ritto ke Kejagung.  

Sejurus kemudian, Don Ritto pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut. 

"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI."|Handika (Kuasa Hukum) saat di Gedung Kejagung.

Handika mengaku terkejut kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya. 

"atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu: terkait perkara penanganan masalah Asabri."|Handika (Kuasa Hukum)

Febrie Adriansyah tidak ditahan, 

Pemeriksaan terhadap Febrie selama kurang lebih sembilan jam ini berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, tempat dia dulu berkantor di Korps Adhyaksa, Jum'at (17/07/26). 

dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Febrie.

Kesimpulannya, tidak ada penahanan.. diperiksa sebagai tersangka.. tidak ada penahanan hari ini."|Hotman (Kuasa Hukum) dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (17/07/26) tadi malam.

Hotman mengatakan, Kejagung mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hotman menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout. Namun, pemeriksaan hari ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI."|Hotman (Kuasa Hukum) 

Penjelasan Kejagung soal Febrie tidak ditahan,

Siang hari sebelum pemeriksaan terhadap Febrie selesai, pihak Kejagung sempat memberikan keterangan soal tidak ditahannya Febrie.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik."|Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/07/26). 

Anang mengatakan, Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Hotman Paris (Kuasa Hukum), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®