Edisi: 1.473
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kejagung meralat pernyataan mengenai status mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. • Sudah ditetapkan sebagai tersangka.'
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, meralat pernyataan mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Anang memastikan, saat ini status Febrie termasuk Don Ritto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka."|Anang (Kapuspenkum Kejagung), Rabu (15/07/26).
Anang memastikan, hal itu berlaku juga untuk tersangka Don Ritto.
Anang mengungkapkan, tiga sprindik tersebut adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Krakatau Steel; dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap Perusahaan Listrik Negara yang blackout, dan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata atau PT Asabri.
cukup tahu • sebelumnya, Anang mengatakan bahwa; berdasarkan sprindik baru, status Febrie dan Don Ritto kembali menjadi saksi.
“Iya masih saksi."|Anang (Kapuspenkum Kejagung)
Anang menjelaskan, Sprindik ini masih merupakan sprindik umum dan dikeluarkan pada 13 Juli 2026.
Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menjaga objektivitas penanganan penyidikan.
Pasalnya, Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit kerja kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi kakap.
Tim tersebut terdiri dari jaksa senior di kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febrie dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk tiga perkara korupsi.
Anang menegaskan, tim khusus tersebut akan kembali menelaah hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
meski diterbitkan Sprindik baru, namun Anang memastikan penyidikan yang dilakukan polisi akan menjadi bagian dari pertimbangan tim khusus.
cukup tahu • sebelumnya polisi telah menggeledah 13 tempat. Termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.
dari rumah Febrie polisi menyita emas 74 kg dan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan total temuan IDR 476 miliar.
atas temuan tersebut, Febrie mengakui rumah tersebut adalah kediamannya.
namun Febrie membantah kepemilikan emas dan uang tersebut.
“Itu ada pemilik, ada kegiatan.. semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum."|Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung), Jum'at (10/07/26)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
