Edisi: 1.295
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
Ringkasan Berita:
• Gubernur NTT mengeluarkan aturan terkait optimisasi pajak kendaraan bermotor, pajak BBM kendaraan bermotor dan pajak alat berat,
• Aturan tersebut tertuang dalam Pergub 13 tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 lalu,
• Pergub itu menulis 4 Bab Penjelasan.
KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena telah menerbitkan Peraturan Gubernur 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Aturan tersebut diterbitkan tanggal 24 Maret 2025 lalu, yang ditandatangani Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena.
dalam salinan Pergub tersebut, ada 4 Bab Penjelasan.
Bab I • Pasal 1, Ayat [11] dijelaskan, pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat [12] dijelaskan, kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan
yang dioperasikan di air, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu, menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pasal II, menjelaskan tentang pajak kendaraan bermotor yang berarti: kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
sama halnya dengan pajak alat berat, dari definisinya, Pergub menulis, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi: pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bagian Ke-2 dari Pasal II Pergub sebagai pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB).
tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB dan PAB.
Ruang lingkup Pergub tersebut, disebut menyasar objek PKB, PBBKB dan PAB.
regulasi tersebut kemudian menjelaskan pelaksanaannya sebagaimana tertulis dalam Bab III • Pasal 5 Ayat [1] yang menulis, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
'larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Ayat [1], dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum di Daerah.'|tulis Ayat [2].
Ayat [3], dijelaskan tata cara mengidentifikasi Kendaraan Bermotor yang belum melunasi PKB sebagaimana dimaksud pada Ayat [1], dilaksanakan secara manual dan
elektronik.
sementara Ayat [4], identifikasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat [3], dilakukan melalui integrasi data sistem (host to host) BPAD dengan Badan Usaha.
selanjutnya Bagian Ke-2, Pasal VI • Ayat [1] hingga [3] mengatur tentang pelarangan kendaraan luar daerah yang menggunakan BBM subsidi di wilayah NTT.
sedangkan, di Bagian Ke-3, Pasal VIII • Ayat [1] menyebut setiap peserta yang akan melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Prov NTT dengan menggunakan kendaraan bermotor dan alat berat sebagai alat kerja, harus memenuhi syarat tambahan.
Syarat yang dimaksud adalah menggunakan kendaraan bermotor dan alat berat yang terdaftar dalam Daerah dan tidak memiliki tunggakan PKB atau PAB.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pergub 13 Tahun 2025,
| Penerbit: Kupang TIMES


