Edisi: 1.446
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil pemulihan aset senilai IDR 1,029 Triliun kepada Kementerian Keuangan.
dari jumlah tersebut, terdapat hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, berupa uang tunai sebesar IDR 51,68 Miliar.
“Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa; BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak IDR 51.682.537.548."|Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan Agung, dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/06/26).
temuan tersebut diungkapkan hampir tiga dekade setelah Eddy melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
tidak hanya uang tunai, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Eddy Tansil.
“serta kami berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai IDR 30.998.000.000."|Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, aset tersebut diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset secara sukarela atau voluntary asset.
“yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil,
Uang sebanyak IDR 51.682.537.548."|Burhanuddin (Jaksa Agung)
Kasus Kredit Macet Bapindo,
Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik kelompok usaha Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.
dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar IDR 1,3 Triliun.
Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar IDR 500 miliar dan denda IDR 30 juta.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
Kabur dari Lapas Cipinang,
meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.
pada Sabtu, 4 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kaburnya Eddy menjadi sorotan Nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga membantu pelariannya.
Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional.
Namun, hingga kini keberadaan Eddy belum berhasil dipastikan secara resmi.
Aset Eddy Tansil Disita Kejagung,
meski terpidananya belum tertangkap, negara terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
selain uang tunai IDR 51,68 miliar yang diumumkan dalam penyerahan hasil pemulihan aset.
Kejaksaan Agung juga mengungkap telah melacak 18 bidang tanah kosong serta dua bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar IDR 30,99 Miliar.
temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penelusuran aset terkait Eddy Tansil masih terus berjalan meski perkara korupsi yang menjeratnya telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan kembali aset yang terkait dengan Eddy Tansil setelah puluhan tahun kasus tersebut bergulir.
“yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya.. ini saya pikir prestasi yang luar biasa Pak karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus, dikejar terus, pasti gak gampang kan, Pak.!
Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa."|Purbaya (Menkeu RI)
Purbaya menegaskan, negara tidak boleh berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi meskipun perkara telah berlangsung sangat lama.
“Jadi siapa yang merugikan negara sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak,
Waktu boleh berjalan tapi hak negara tidak boleh hilang,
selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan dan dipulihkan."|Purbaya (Menkeu RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES

