Reformasi BGN: 'Insentif Ke SPPG tidak lagi merata IDR 6 Juta per-hari, Pegawai Dilarang Jadi Owner SPPG.'

Edisi: 1.444
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - setelah berganti kepemimpinan, Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi terutama terkait pemberian insentif IDR 6 Juta per-hari untuk dapur SPPG demi mencegah pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Bukan hanya itu, BGN melarang pegawai-pegawainya memiliki SPPG, karena dinilai rawan memicu adanya potensi konflik kepentingan.

Gebrakan baru BGN terungkap setelah Kepala BGN Nanik S Deyang, Wakil BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono menghadiri rapat tertutup dalam rangka pembahasan pagu indikatif BGN untuk tahun anggaran 2027 bersama Komisi IX DPR-RI.

Pemberian Insentif IDR 6 Juta dihentikan, 

Arumsari mengatakan, insentif SPPG yang awalnya IDR 6 Juta per-hari akan diubah dengan menyesuaikan data penerima manfaat.

"Nanti itu termasuk ya.. setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix IDR 6 Juta semua."|Arumsari (Wakil BGN), saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/26). 

berdasarkan kebijakan sebelumnya, semua SPPG mendapat insentif sebesar IDR 6 Juta per-hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda-beda.

Setelah evaluasi SPPG, Arumsari menegaskan, jumlah insentif akan disesuaikan mengikuti jumlah penerima manfaat.

"yang dulu ya, bahwa; penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya IDR 6 Juta, 500 pun IDR 6 Juta, kan yang dulu begitu.!

Nah, kalau nanti, kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut."|Arumsari (Wakil BGN),

Arumsari mengatakan, oleh karena itu, BGN akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat dan juga akan menata SPPG. 

Larang Pegawai punya SPPG, 

Berkaca dari kasus yang menjerat pimpinan BGN sebelumnya, kini pegawai SPPG dilarang mempunyai dapur MBG untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG, 

Ya, karena apa.? Karena kan dia mengambil kebijakan."|Arumsari (Wakil BGN),

Arumsari menegaskan, fokus utama BGN dalam program MBG adalah penerima manfaatnya, bukan SPPG. 

Arumsari memastikan pihaknya tidak akan lagi menguntungkan SPPG semata. 

"Pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted, yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur."|Arumsari (Wakil BGN),

Anggaran Pos Kesehatan dan Pendidikan,

Arumsari mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan setelah BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah kementerian lainnya, terkait sasaran intervensi gizi yang dinilai paling efektif.

Sebab, anggaran program MBG untuk 2027 masih berasal dari pos pendidikan dan kesehatan. 

"Sekarang pendidikan dan kesehatan.. Masih itu, pendidikan.. Masih."|Arumsari (Wakil BGN),

Arumsari mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar IDR 270,2 Triliun untuk melayani 81,5 Juta penerima manfaat pada 2027.

Namun, BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang sisa pelaksanaan program pada 2026, sebelum menetapkan kebutuhan anggaran tahun depan.

"Beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas,

tapi, yang jelas akan ada efisiensi lagi."|Arumsari (Wakil BGN),

Arumsari mengatakan, hasil koordinasi itu menjadi dasar bagi BGN untuk memfokuskan kelompok penerima manfaat, sehingga tujuan perbaikan gizi tetap tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Manajemen, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BGN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®