Edisi: 1.409
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pelarangan Nonton Bareng (nobar) Film Dokumenter 'Pesta Babi' karya: Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah.
di Ternate, Kegiatan Nobar 'Pesta Babi' dibubarkan oleh aparat TNI.
sementara itu, kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus.
alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Cerita Konflik Lahan di Papua,
Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas tentang konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).
Film dokumenter berdurasi 95 menit tersebut, mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Judul "Pesta Babi" merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon.
tradisi tersebut, bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.
Karena itu judul 'Pesta Babi' dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat.
Larangan Nobar harus berdasarkan Putusan Pengadilan,
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi informasi pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" tersebut.
Pigai menegaskan, pelarangan nobar film tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang."|Pigai (Menteri HAM) dikutip dari Antara, Selasa (12/05/26).
Pigai mengatakan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak diperbolehkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Pigai menilai, film tersebut merupakan hasil cipta dan karya manusia yang wajib dihargai dan dihormati.
Pigai berargumen, bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan klarifikasi.
Pigai tidak membenarkan berbagai upaya pelarangan tersebut.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi atau bisa buat film baru."|Pigai (Menteri HAM)
DPR-RI segera Tindaklanjuti,
Sementara itu DPR-RI segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ketua DPR-RI, Puan Maharani mengatakan, dirinya telah mendengar adanya polemik mengenai judul dan isi film yang dianggap sensitif oleh sebagian kalangan masyarakat.
"Kemudian terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa; isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif,
dan apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindaklanjuti di DPR."|Puan (Ketua DPR-RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/05/26).
Puan menegaskan, pentingnya langkah antisipasi jika sebuah karya dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Puan mengingatkan, setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,
Namun, harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut."|Puan (Ketua DPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian HAM RI, Sekwan DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
