Edisi: 1.409
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Aksi nonton bareng (Nobar) film dokumenter berjudul 'Pesta Babi' karya Dandhy Laksono di sejumlah daerah dibubarkan secara paksa oleh TNI hingga pihak Universitas.
setidaknya ada dua lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Film dokumenter 'Pesta Babi' menyoroti hilangnya hutan di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi.
Film tersebut merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Peristiwa pembubaran Pertama dilakukan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita bersama puluhan satpam kampus, Kamis (07/05/26) sekitar pukul 18:55 WITA.
Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton.
Sujita meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran film tersebut.
"Film ini, saya kira kurang baik untuk ditonton."|Sujita (Warek III) dalam keterangan, Jum'at (08/05/26).
Sujita mengklaim, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' tersebut dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi.
Sujita menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepakbola atau film lainnya.
"Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,
mending kita nonton film lain atau sepakbola."|Sujita (Warek III)
sementara itu di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf. Jani Setiadi memimpin pembubaran aksi nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara
Jani beralasan materi film yang ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jum'at (08/05/26) pukul 20:00 WIT, dinilai mendapat banyak penolakan publik, karena bersifat provokatif.
"Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya."|Letkol Inf. Jani (Dandim 1501 Ternate)
Jani mengklaim, penilaian negatif terhadap isi film datang dari masyarakat dan bukan dari asumsi TNI.
Jani meminta, kegiatan nobar tersebut tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi.
"ini bukan pendapat pribadi saya.. tapi jika tidak percaya, akan saya tunjukkan, banyak yang sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial."|Letkol Inf. Jani (Dandim 1501 Ternate)
Tanggapan AJI,
sementara itu, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar mengecam tindakan aparat tersebut.
Yunita mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi.
"ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga,
aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat."|Yunita (Ketua AJI Ternate)
Tanggapan DPR-RI,
di tempat lain, Anggota Komisi I DPR-RI Mayjen TNI (Purn), TB Hasanuddin mengkritik pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan oleh TNI.
TB Hasanuddin menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
TB Hasanuddin mengatakan, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI,
dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum."|TB Hasanuddin (Legislator RI) dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/26).
Tanggapan Kementerian HAM RI,
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang."|Pigai (Menteri HAM RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik, Militer,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: AJI Ternate, Kemenham RI, Komisi I DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
