Bank Negara Indonesia SEGERA Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara senilai IDR 28 Miliar yang Digelapkan eks Pegawainya.!

Edisi: 1.385
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, oleh eks Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumut, Andi Hakim Febriansyah sebesar IDR 28 miliar. 

BNI memastikan, segera mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini, Senin sampai Jum'at di hari kerja akan kita kembalikan."|Munadi Herlambang (Direktur Human Capital & Compliance BNI) dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/04/26).

Munadi mengatakan, kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. 

Munadi mengungkapkan, dana yang digelapkan Andi totalnya IDR 28 Miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. 

Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar IDR 28 miliar, 

kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI."|Munadi Herlambang (Direktur Human Capital & Compliance BNI)

Munadi menjelaskan, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. 

produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, 

dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI."|Munadi Herlambang (Direktur Human Capital & Compliance BNI)

Munadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar IDR 7 Miliar. 

Munadi menyatakan, segera menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar IDR 7 Miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini."|Munadi Herlambang (Direktur Human Capital & Compliance BNI)

Munadi mengatakan, BNI juga dirugikan dalam kasus ini. 

Munadi menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.

"Saya memberikan background juga bahwa; BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara,

dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini."|Munadi Herlambang (Direktur Human Capital & Compliance BNI)


sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. 

Rian meminta masyarakat waspada bila ada penawaran yang mengiming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,

Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi."|Rian (Direktur Network & Retail Funding BNI) 

Rian mengingatkan, masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

"masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wonder by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan."|Rian (Direktur Network & Retail Funding BNI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Perbankan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BNI Management, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®