Edisi: 1.390
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
BOGOR, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto meminta partisipasi masyarakat untuk mengawasi penerapan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum'at.
Warga dapat melaporkan ASN yang keluar rumah saat WFH melalui kanal laporan di wilayah masing-masing atau mengunggahnya ke media sosial.
"Kalau tidak, posting aja di media sosial, silakan viralkan tidak apa-apa."|Bima Arya (Wamendagri RI) di Bogor Tengah, Kota Bogor, Jum'at (10/04/26).
Bima Arya mengatakan, selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berjenjang, seperti: memantau absensi melalui aplikasi.
"Kemudian Pak Wali atau Kepala Dinas bisa setiap saat telepon,
tadi bahkan kami video call untuk pastikan ada semua,
kalau tidak ada, pasti ada konsekuensinya, jadi pengawasan kan berjenjang secara internal."|Bima Arya (Wamendagri RI)
Presensi 3 Kali dari Rumah,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, penerapan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan presensi sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengirimkan swafoto, antara lain: absensi ASN saat WFH terbagi pada pukul 07:00 - 07:30 WIB • 13:00 - 13:30 WIB • dan 16:30 - 17:00 WIB.
Presensi tiga kali tersebut sebagai langkah untuk memonitoring pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Presensi harus dilakukan di rumah ASN dan menyesuaikan koordinatnya pada aplikasi yang tersedia.
"ada aplikasi LEGASI yang sudah kita pergunakan setiap hari untuk absen dan pulang,
Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah."|Dani Rahadian (Kepala BKPSDM Kota Bogor)
cukup tahu • ASN di lingkungan Pemkot Bogor melakukan WFH setiap Jum'at dalam satu pekan.
hal itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemendagri RI, BKPSDM Kota Bogor,
| Penerbit: Kupang TIMES
