TERUNGKAP.! Oknum Jaksa di Kota Kupang DIDUGA Peras Kontraktor Ratusan Juta.?

Edisi: 1.389
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi AI

Ringkasan Berita:

Dugaan Pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa terhadap seorang Kontraktor di Provinsi Nusa Tenggara Timur terungkap dalam proses persidangan. 

• Kasus ini disebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan kini menjadi sorotan publik. 

• Oknum jaksa itu diduga meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah dari kontraktor yang tengah berurusan dengan perkara hukum. 

KUPANG TIMES - Dugaan Pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa terhadap seorang Kontraktor di Provinsi Nusa Tenggara Timur terungkap dalam proses persidangan. 

Kasus ini disebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan kini menjadi sorotan publik.

Informasi terkait dugaan pemerasan tersebut terungkap melalui fakta-fakta yang dipublis dalam persidangan oleh kontraktor yang menjadi terdakwa. 

oknum Jaksa diduga meminta sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari kontraktor yang sedang berurusan dengan perkara hukum.

Kuasa Hukum Kontraktor, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan tersebut. 

Fransisco mengatakan, perkara yang menjerat kliennya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT."|Fransisco (Kuasa Hukum) dikutip dari P-K, Kamis (23/06/26) 

Fransisco menjelaskan, timnya telah mengajukan sejumlah alat bukti secara resmi dalam persidangan sebelumnya. 

Fransisco menegaskan, seluruh bukti tersebut telah diuji oleh para ahli dan dinyatakan sah serta relevan untuk memperkuat perkara.

dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui. 

salah satu bukti yang diajukan timnya, termasuk dalam kategori tersebut.

"Karena di dalam KUHP yang baru sudah ada delapan alat bukti, dan ini masuk poin kedelapan,

Kami mendapatkannya tidak secara melawan hukum dan itu berguna untuk perkara ini, 

nanti kami menunggu setelah pembelaan dan dimuat dalam putusan pengadilan."|Fransisco (Kuasa Hukum)

Fransisco menekankan, keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum.

meski demikian, timnya memilih untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.


Fransisco memastikan, timnya masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum dipublikasikan secara luas.

"Kami pastikan tidak hanya satu atau dua alat bukti, tetapi empat sampai lima alat bukti,

setelah itu baru kami sampaikan secara resmi agar publik mengetahui secara jelas dugaan perilaku tidak baik dari oknum jaksa tersebut."|Fransisco (Kuasa Hukum)

Fransisco mengatakan, langkah hukum akan tetap ditempuh sesuai prosedur yang berlaku sebelum membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti melaporkannya ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), maupun Komisi III DPR-RI. 

"Sebelum ke sana, kami harus melalui mekanisme hukum terlebih dahulu, agar pembuktiannya benar-benar kuat dan sempurna."|Fransisco (Kuasa Hukum)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Fransisco Bessi, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®