Edisi: 1.367
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan, bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan bekerja dari kafe.
"Kan work from home namanya.!
nanti, bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB),
Kita tunggu detailnya nanti malam, kalau WFH ya."|Rini (Menteri PANRB RI) saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (31/03/26).
Rini menjelaskan, pada intinya, penerapan WFH lebih menekankan soal transformasi kerja ASN di dalam tata kelola pemerintahan.
memang sudah saatnya ASN memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital, dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial.
"Karena sekarang penilaian itu bukan kepada kehadiran fisik, tetapi lebih kepada bagaimana kinerja setiap individu itu dilakukan,
Jadi penilaian sudah tidak.. tidak seperti itu."|Rini (Menteri PANRB RI)
Rini mengatakan, Isu yang pemerintah kemukakan adalah efisiensi dan digitalisasi.
Kerja-kerja ASN perlu memperhatikan kondisi ini.
"Kalau misalnya 'oh, ada efisiensi', itu ikutan-nya, tetapi lebih penting itu kita ingin mendorong supaya tata kelola pemerintah kita harus sudah berubah nih sekarang,
Jadi digitalisasi itu menjadi sesuatu yang memang harus sudah mulai kita perhatikan dibandingkan kehadiran-kehadiran fisik. Itu isu utamanya gitu."|Rini (Menteri PANRB RI)
Menkeu RI, Purbaya setuju WFH Jum'at,
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pendekatan pemerintah dalam menilai kebijakan WFH dilakukan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek produktivitas dan penerimaan negara.
terkait skema penerapan, salah satu opsi yang muncul adalah pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan.
Hari yang dipilih mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas kerja.
“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya,
Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil."|Purbaya, (Menkeu RI) Rabu (25/03/26)
meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlaku wajib bagi sektor swasta atau hanya bersifat imbauan.
“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut,
Swasta wajib enggak ya.? Mungkin imbauan.! Saya enggak tahu.. Pemerintahan wajib."|Purbaya, (Menkeu RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KemenPAN-RB RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
