Edisi: 1.368
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti: Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi (Biosolar).
Kini pembeliannya dibatasi per-jenis kendaraan.
dalam kebijakan terbaru, pembelian BBM untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per-hari per-kendaraan, sementara angkutan umum diperbolehkan membeli BBM lebih dari 50 liter per-hari.
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah sebagai respons atas terganggunya distribusi dan pasokan minyak mentah global.
"untuk (pembelian BBM) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak."|Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM RI) dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/03/26).
Bahlil menjelaskan, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak sebesar kendaraan angkutan barang maupun penumpang, seperti: truk dan bus.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat membeli BBM dengan wajar dan bijak.
"wajar dan bijak itu, kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh, satu hari,
Jadi kami akan mendorong ke sana, yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa lakukan dengan bijak."|Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM RI)
Bahlil mengatakan, Kebijakan baru ini telah tertulis dalam dokumen surat yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni: Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Beleid tersebut ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026, dengan mengatur rincian pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang berlaku mulai 1 April 2026.
untuk Solar subsidi, rinciannya antara lain:
• Kendaraan Pribadi Roda 4: maksimal 50 liter per-hari
• Kendaraan Angkutan Umum roda 4: maksimal 80 liter per-hari
• Kendaraan Angkutan Umum roda 6: maksimal 200 liter per-hari
• Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per-hari
sementara untuk Pertalite (RON 90), antara lain:
• Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per-hari
• Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per-hari
pada aturan terbaru ini, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran Biosolar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Energi, Migas,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ESDM, PT Pertamina Persero, BPH Migas,
| Penerbit: Kupang TIMES
