Kades, Lurah, Camat dan ASN Pelayanan Publik tidak ikut WFH setiap Jum'at.! Kok Bisa.?

Edisi: 1.368
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi AI

JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah Pejabat Eselon I dan II di Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH). 

"poin-poin tadi sudah disampaikan Bapak Menko mengenai yang dikecualikan."|Tito Karnavian (Mendagri RI) dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/03/26).

Tito Karnavian mengatur ini dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dikecualikan dari WFH sehingga tetap bekerja dari kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama."|Tito Karnavian (Mendagri RI)

di tingkat Kabupaten/Kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), Camat, Lurah, dan Kepala Desa tidak boleh WFH.

"sama dengan di kabupaten/kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga itu dikecualikan, 

artinya: tetap melaksanakan working from office."|Tito Karnavian (Mendagri RI)

eks Kapolri itu, mengatakan, begitu juga dengan unit-unit sektor pelayanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH setiap hari Jum'at.

beberapa sektor pelayanan publik dimaksud, antara lain: layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum. 

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya."|Tito Karnavian (Mendagri RI)

Tito mengatakan, surat edaran yang diterbitkan, berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. 

"dan ketentuan ini kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan."|Tito Karnavian (Mendagri RI)

Kemenko Perekonomian RI, 

dalam konferensi pers yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN pada setiap hari Jum'at. 

Namun, tidak semua ASN bisa WFH, karena ada sektor yang dikecualikan yaitu: sektor pelayanan publik. 

"sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu: sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan."|Airlangga (Menko Perekonomian RI) 

cukup tahu • mengutip dari paparannya, terdapat 11 Jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 Jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. 

salah satu di antaranya: Camat dan Lurah/Kepala Desa.

Berikut, daftarnya:

Provinsi, 

• Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

• Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

• Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

• Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

• Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

• Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

• Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

• Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

• Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;

• Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan Dispenda;

• Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota:

• Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

• Jabatan Administrator (Eselon III);

• Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

• Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

• Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

• Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

• Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;

• Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

• Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

• Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;

• Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan

• Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendagri RI, Kemenko Perekonomian RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®