Edisi: 1.345
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'dalam surat tersebut, ada tertulis, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus menunda atau membatalkan perjalanan mereka selama periode lebaran.'
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian resmi melarang Kepala Daerah bepergian ke Luar Negeri selama Periode Libur Lebaran 2026.
Larangan tersebut ditulis dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 hijriah.
dalam surat tersebut, ada tertulis, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus menunda atau membatalkan perjalanan mereka selama periode lebaran, yakni: pada 14 sampai 28 Maret 2026.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing, terkecuali, kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan."|Tito (Mendagri RI), dalam keterangan tertulis Senin (09/03/26)
Tito meminta kepada Kepala Daerah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
“Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang."|Tito (Mendagri RI)
cukup tahu • adapun berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat pada periode lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143.915.053 orang.
Angka tersebut menurun 1,7% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 146 juta orang.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemendagri RI,
| Penerbit: Kupang TIMES



