Kementerian Komdigi Segera BLOKIR Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar APLIKASI yang akan Diblokir.!

Edisi: 1.343
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Pictures: Pinterest|Properti • Game Roblox

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta, Jum'at (06/03/26). 

Aturan pemblokiran akun anak tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut, merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

Tahap Implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. 

pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. 

pada tahap awal, pemerintah fokus pada 8 (delapan) platform layanan media sosial dan jejaring besar, antara lain: 

1. YouTube 

2. TikTok 

3. Facebook 

4. Instagram 

5. Threads 

6. X (dahulu Twitter) 

7. Bigo Live

8. Roblox 

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya."|Meutya (Menkomdigi RI) dalam keterangan resminya.

Ancaman Dampak Negatif Internet bagi Anak, 

Keputusan ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. 

Meutya menjelaskan, anak-anak Indonesia saat ini sedang dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.

ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan. 

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma."|Meutya (Menkomdigi RI)

Penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. 

Meutya mengeklaim, kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital. 

Pemerintah tidak menyangkal, implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi. 

anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orang tua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut. 

Namun, Meutya meyakini pil pahit ini harus ditelan di tengah kondisi yang ia sebut sebagai 'darurat digital.'

Meutya mengatakan, kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.

"langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita, 

Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita."|Meutya (Menkomdigi RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkomdigi RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®