Kementerian Komdigi LARANG Anak di Bawah 16 Tahun MILIKI Akun Medsos.!

Edisi: 1.343
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

     Potret: Unplash|Properti • ilustrasi Medsos

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Akun platfom yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun, seperti: YouTube • TikTok • Facebook • Instagram • Threads • X • Bigo Live • Roblox.'

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. 

sejumlah platform tersebut, antara lain: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan, setelah diterbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

aturan turunan tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring."|Meutya (Menkomdigi RI) dalam keterangan resmi Kemen Komdigi, Jum'at, (06/03/26). 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, mengklaim, kebijakan tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. 

Meutya mengatakan, kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman digital.

"anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi."|Meutya (Menkomdigi RI)

Meutya mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026. 

pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. 

Platform tersebut, antara lain: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengatakan, proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. 

meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. 

Namun, Meutya meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkomdigi RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®