Gubernur, Wagub Prov NTT, Wali Kota dan Bupati SEGERA Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat tentang Belanja Pegawai 30% dan Dampak bagi PPPK.!

Edisi: 1.339
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Potret: AI-G|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Prov NTT, Johni Asadoma memimpin Rapat Koordinasi secara virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemprov NTT dalam rangka membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (03/03/26) siang.

cukup tahu • batasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan belanja pegawai APBD maksimal 30%.

dalam rapat tersebut, para Bupati menyampaikan, implementasi ketentuan UU tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap status setiap PPPK yang telah mengabdi bagi daerah. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat PPPK merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang selama ini turut berperan signifikan dalam mendukung pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Prov NTT, Johni Asadoma menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepastian kerja para PPPK. 

Keduanya mengungkapkan, para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

oleh karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para Bupati/Wali Kota sepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Pemerintah Pusat guna mencari solusi komprehensif dan berkeadilan. 

langkah ini ditempuh agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai regulasi.

namun, tidak mengabaikan keberlangsungan pengabdian serta kepastian status PPPK.

Pemerintah Prov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah, dengan harapan tercapai kebijakan yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di Nusa Tenggara Timur.

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena mengharapkan, dengan pendekatan pada pemerintah pusat, maka bisa mendapatkan pertimbangan. 

dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30% ini tentu berdampak bagi PPPK,

Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini sehingga kita bisa memperoleh hak khusus untuk dapat dipertimbangkan,

Pada level legislasi kita bisa minta untuk memperbaiki undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, 

Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta,

Selain itu, kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT) 





sementara itu Wakil Gubernur Prov NTT, Johni Asadoma mengatakan, upaya negosiasi bersama pemerintah pusat masih bisa ditempuh. 

masih ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat atas dasar pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana menyebutkan ‘Besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi."|Johni Asadoma (Wagub Prov NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®