Gubernur, Wali Kota Kupang dan Bupati se-NTT segera Datangi Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan Kemenkeu: 'Bahas Belanja Pegawai 30%.!'

Edisi: 1.339
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

Ringkasan Berita:

• Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena dan para Kepala Daerah se-NTT berencana kunjungan kerja ke Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemenkeu. 

• Respon kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30%.

KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena dan para Bupati serta Wali Kota Kupang merencanakan untuk Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30% dari APBD.

Hal tersebut diusulkan dalam rapat bersama Bupati dan Wali Kota Kupang se-NTT, Selasa (03/03/26) secara virtual. 

tujuan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, yakni: untuk menghindari sanksi fiskal dan menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebijakan provinsi serta kabupaten/kota.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., secara tegas, mengatakan, audiensi dengan pemerintah pusat di tiga kementerian tersebut, perlu dilaksanakan, agar pemerintah pusat merevisi kebijakan tersebut.

Undang-Undang yang dibuat harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat, agar tidak menimbulkan dampak berkelanjutan.

Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur, karena berani menyampaikan tentang belanja pegawai ini secara terbuka,

isu ini harus dikembangkan, agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita,

Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita, jangan dipotong anggaran daerah."|Paulus (Bupati Rote Ndao) 

seirama dengan Paulus, beberapa Bupati lainnya dalam rapat tersebut mengutarakan hal yang sama bahwa; saat ini belanja pegawai di masing-masing kabupaten melebihi 30% APBD.

Kondisi tersebut, menimbulkan dilema bagi para kepala daerah.

menanggapi pandangan sejumlah Bupati tersebut, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, anggaran ini harus direspon dengan baik.

Para Bupati dan Wali Kota, kita turun bersama, untuk merespon dengan baik,

Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB,

Undang-Undang ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT) 


Komposisi ASN, 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Prov NTT per 31 Januari tahun 2026, Komposisi Aparatur Sipil Negara di Prov NTT, antara lain: 

• ASN berjumlah 11.729 orang, 

• CPNS berjumlah 1.381 orang, 

• PPPK ( 2019, 2021, 2023) berjumlah 4.542 orang, 

• PPPK Tahap I berjumlah 5.480 orang, 

• PPPK tahap II berjumlah 2.497 orang, 

• Pegawai Paruh Waktu berjumlah 4.614 

Total seluruh ASN Pemprov NTT termasuk Paruh Waktu, berjumlah 30.243 orang. 

saat ini alokasi belanja pegawai Prov NTT sebesar 40,29%, yakni: IDR 2.140.992.419.116. 

Jika ketentuan belanja paling tinggi 30% maka alokasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 harus sebesar IDR 1.594.115.438.423.

dengan demikian, Belanja Pegawai pada Tahun Anggaran 2027 akan berkurang sebesar IDR 543.836.980.693 akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK.

Dampak Hukum, 

selain itu, apabila melanggar aturan 30% Belanja Pegawai, akan menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain: 

• Pemotongan Dana Transfer (DAU/DAK), 

• Insentif Fiskal Hilang, 

• Pembekuan Rekrutmen ASN, 

• Sanksi Administratif, berupa: teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD,

• Penundaan Hak Keuangan Kepala Daerah dan DPRD selama 6 Bulan.

melalui rapat tersebut, diharapkan, dapat memberikan solusi dan langkah yang diambil untuk mengakomodir kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®