Edisi: 1.334
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar IDR 2,9 Triliun.'
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Anak dari Taipan Minyak Riza Chalid itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan Keuangan Negara sebesar IDR 285,18 Triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer."|Hakim Ketua, dalam sidang pembacaan putusan, Jum'at (27/02/26).
selain pidana badan, Terdakwa Kerry dijatuhi denda sebesar IDR 1 Miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar IDR 2,9 Triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
dalam persidangan, Terdakwa Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa.
Terdakwa Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Majelis Hakim menetapkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah nilai kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Terdakwa Kerry dihukum 18 Tahun Penjara dan uang pengganti sebesar IDR 10,4 Triliun.
selain Terdakwa Kerry, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni: Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda IDR 1 Miliar subsider 190 hari kurungan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni: 16 tahun penjara.
menanggapi putusan tersebut, Terdakwa Kerry Adrianto menyatakan rencana untuk mengajukan banding.
Terdakwa Kerry mengaku keberatan, karena merasa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim.
"Saya bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan,
Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain."| Kerry (terdakwa) usai persidangan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kerry Adrianto,
| Penerbit: Kupang TIMES
