Edisi: 1.325
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kecelakaan Lalu-Lintas sering kali datang dari arah yang tidak diduga oleh pengendara.
bahkan dibalik genangan air di aspal yang rusak dan berlubang.
Namun, selama ini masyarakat cenderung pasrah, dan menganggap kecelakaan akibat jalan rusak sebagai "takdir" atau sekadar kesialan di perjalanan.
padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
tidak tanggung-tanggung, instrumen hukum nasional, siap membawa para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, Wali Kota hingga Bupati ke balik jeruji besi.
Jika terjadi pembiaran terhadap jalan berlubang yang mengakibatkan cederanya atau hilangnya nyawa seorang pengendara, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas Nyawa,
Jalan raya adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan.
Namun, tingginya curah hujan akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 ini kembali "menelanjangi" buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan, kerangka hukum Indonesia, yakni: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pelaku pembiaran.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan,
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan,
tidak ada alasan bagi absennya pengawasan."|Djoko (Akademisi) Jum'at (13/02/26).
Pejabat Lalai Bisa Dipidana,
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan, antara lain:
• Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal IDR 120 Juta.
• Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal IDR 24 Juta.
• Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda IDR 12 Juta.
• Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda IDR 1,5 Juta.
Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan sebelum melapor.
“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU • Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur • dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota,
Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan."|Djoko (Akademisi)
Hak atas Rasa Aman yang sering Dilupakan,
Djoko mengatakan, Keamanan jalan bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas.
Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.
Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).
PJU bukan sekadar hiasan kota.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat,
Penerangan adalah hak atas rasa aman."|Djoko (Akademisi)
Djoko mengatakan, Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti: galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga IDR 1,5 miliar.
Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.
Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
"Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,
sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai,
Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan."|Djoko (Akademisi)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, MTI, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan,
| Penerbit: Kupang TIMES
