Edisi: 1.326
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memberikan penjelasan soal insentif IDR 6 Juta per-hari kepada Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan mengatakan, insentif tersebut tetap jauh lebih efisien, dibandingkan BGN harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.
"biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya."|Dadan (Kepala BGN) saat dikonfirmasi, Perihal pemberian insentif IDR 6 Juta per-hari untuk SPPG sedang menjadi sorotan di media sosial, Rabu (18/02/26).
Kepala BGN, Dadan mengatakan, pemberian insentif harian tersebut, sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG.
"Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan."|Dadan (Kepala BGN)
Dadan mengatakan, aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG.
dengan pertimbangan aspek kecepatan tersebut, pemerintah memberikan insentif.
Dadan menekankan, banyak hal di dunia ini bisa diulangi dan dilakukan apabila ada kesempatan, kecuali waktu.
"Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah,
Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang.. atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali."|Dadan (Kepala BGN)
Dadan memberikan analogi terkait skema penyewaan tempat tinggal untuk menjelaskan soal waktu pemberian insentif.
Jika menyewa suatu tempat baik gedung/kamar kost/apartemen/hotel, tentu pembayarannya tidak akan memandang apakah tempat itu digunakan atau tidak digunakan untuk beraktivitas.
"Jika kita pemilik fasilitas, apakah mau fasilitas kita dibayar hanya kalau digunakan.?
Contoh: Kita berkomitmen mau menggunakan apartemen selama satu tahun, apakah kita membayar apartemen itu hanya saat digunakan atau komitmen satu tahun itu,
tentu sesuai komitmennya, digunakan atau tidak digunakan bukan urusan pemilik,
Pemilik hanya ingin fasilitasnya dibayar sesuai komitmen."|Dadan (Kepala BGN)
dalam kesempatan yang sama, Dadan menilai, Polri, TNI, lembaga pemerintah lain, serta organisasi kemasyarakatan bahu membahu menyukseskan program MBG.
Dadan mengatakan, Badan Gizi Nasional sangat terbantu dan diringankan dengan peran semua pihak dalam mengerahkan kemampuan untuk membangun SPPG, melengkapi dengan peralatan, dan utamanya menyiapkan SDM yang dilatih sendiri.
"diucapkan terima kasih tidak terhingga untuk semuanya,
Semuanya adalah para pejuang merah putih, berbuat nyata untuk negara dan turut mendukung pengembangan SDM berkualitas di masa depan."|Dadan (Kepala BGN)
cukup tahu • aturan pemberian insentif IDR 6 Juta per-hari untuk SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial.
dalam beleid tersebut, mengatur tentang pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.
Insentif senilai IDR 6 Juta per-hari itu, tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BGN,
| Penerbit: Kupang TIMES
