Edisi: 1.283
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menilai, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini berakhirnya sistem hukum dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,
Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan."|Yusril, (Menko Kumham Imipas RI) dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jum'at (02/01/26).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi Reformasi 1998.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan hukuman penjara, serta kurang memperhatikan restoratif dan perlindungan HAM.
KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan ini mencakup perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana.
Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional."|Yusril, (Menko Kumham Imipas RI)
sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyelidikan, penyelesaian, dan penandatanganan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap penyidikan, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan Saksi, mengatur restitusi dan penghemat, serta mendorong efisiensi perdagangan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.
Menko Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, dalam perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya persetujuan pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan,
Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat."|Yusril, (Menko Kumham Imipas RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
