Edisi: 1.285
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
"benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji."|Budi Prasetyo (Jubir KPK), Jum'at (09/01/26).
dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci."|Asep (Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) pesan tertulis
sementara Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, belum ada tanggapan.
cukup tahu • sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/25), Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
"lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat,
ini juga menyangkut hak asasi manusia juga."|Fitroh (Waket KPK)
Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut Kerugian Negara.
KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara."|Fitroh (Waket KPK)
dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, antara lain: Menag, Yaqut • Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief • Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, yakni: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex • Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur • Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah • Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas'ud • Sekretaris Kesthuri, Muhammad Al Fatih • Divisi Visa Kesthuri, Juahir • Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi • dan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.
sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, seperti: rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, seperti: dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum KPK,
| Penerbit: Kupang TIMES
