Gubernur Prov NTT, Melkiades Laka Lena Tandatangani Naskah Perjanjian Bangun Guna Serah Pemanfaatan Aset Daerah di Kota Kupang.!

Edisi: 1.286
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: HPN|Properti

KUPANG TIMES - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Prov NTT dan PT. Beta Nusa Sukago, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Jum'at (09/01/26).

Objek kerja sama tersebut, berupa: sebidang tanah milik Pemerintah Prov NTT (tanah eks-DAMRI) seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. 

Pemanfaatan aset dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.

Total nilai kontribusi BGS selama masa kerja sama mencapai IDR 10.015.792.850. 

Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar IDR 302.000.000, dengan ketentuan kenaikan sebesar 4% setiap 5 (lima) Tahun.

Penetapan PT. Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui seleksi terbuka dan umum oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025, serta telah memperoleh Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan mengoptimalkan aset daerah, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

dalam kesempatan tersebut, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, memberikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan PT. Beta Nusa Sukago. 

eks Legislator RI itu, mengatakan, pemanfaatan aset daerah tersebut, dapat mendukung pengembangan potensi lokal NTT, antara lain: Penguatan NTT Mart dan Dapur NTT sebagai wadah promosi dan pemasaran produk unggulan daerah.

"Kerja sama ini diharapkan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, serta memberdayakan generasi muda NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT) 


Direktur Utama PT. Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan ekonomi kreatif serta mendorong peran dan potensi anak muda NTT dalam pemanfaatan aset tersebut. 

sementara itu, Don Putra Gotama menegaskan, pihaknya telah berpengalaman bekerja sama dengan Pemerintah Prov NTT dan selama ini kemitraan berjalan dengan baik.

"Kami merasa terpanggil untuk mendukung semangat dan visi Gubernur NTT 'Ayo Bangun NTT,' dan ingin terlibat langsung dalam upaya membangun NTT ke arah yang lebih maju."|Briando (Dirut PT. Beta Nusa Sukago) 

cukup tahu • Penandatanganan Perjanjian, disaksikan dan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov NTT, Alexon Lumba • Inspektur Daerah Prov NTT, Stefanus F. Halla • Kepala Biro Hukum Setda Prov NTT, Odermaks Sombu • Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTT, Doris Alexander Rihi • dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov NTT, Alexander Koroh.

Bangun Guna Serah (BGS) adalah pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) di mana pihak ketiga membangun sarana atau bangunan di atas tanah milik pemerintah, kemudian menggunakan dan mengelolanya dalam jangka waktu tertentu, dan setelah masa kerja sama berakhir seluruh aset diserahkan kembali kepada pemerintah.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Bisnis, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®