Edisi: 1.304
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terkait dugaan Kasus Penelantaran Isteri dan anak.
Ketua Fraksi Gabungan Hanura-PSI-Perindo DPRD Kota Kupang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu, (28/01/26)
Mokrianus Lay tiba di Gedung Kejari Kota Kupang, sekitar pukul 13:00 WITA.
Politikus Hanura itu diperiksa lebih dari 3 Jam di Ruang Pidum hingga pukul 16:50 WITA.
usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Kota Kupang, Mokri (sapaan akrab) terlihat keluar dari Ruangan Pemeriksaan mengenakan rompi oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin, mengatakan, Mokrianus Lay ditahan dua puluh hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Penagadilan Negeri Kupang.
Mokri dijerat dengan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
sementara itu, Kuasa Hukum Mokrianus Lay, Ryan Kapitan segera mengajukan penangguhan penahanan.
Ryan mengatakan, menghargai setiap proses yang akan berjalan kedepan.
“Pak Mokris juga dengan berhati besar menerima penahanan agar proses hukum ini segera mendapatkan kepastian hukum."|Ryan (Lawyer)
sementara ditempat terpisah, Adrianus Gabriel selaku Kuasa Hukum Anggi Widodo, mengapresiasi langkah penahanan yang dilakukan Kejari Kota Kupang.
Gabriel mengatakan, dengan penahanan ini tentu akan sangat membantu korban dan anak-anaknya yang selama ini mengalami tekanan psikologis yang dihadapi selama ini
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejari Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES
