Edisi: 1.304
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pelarian 2 (dua) terduga Pelaku Tindak Pidana Perkosaan anak di bawah umur, berakhir di tangan Kepolisian.
Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus kedua pelaku saat mereka mencoba kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/01/26) malam, sekitar pukul 23:35 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah RJL alias O (19th) dan JCN alias Y (30th).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap Korban pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Peristiwa Keji tersebut terjadi pada Rabu (14/01/26), sekitar pukul 02:00 WITA di bangunan panjang (Gazebo) Pantai Wisata LLBK.
saat itu, korban sedang berteduh dari hujan bersama seorang temannya.
Kedua pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian mendatangi korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, selama proses penyidikan, kedua pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif.
kedua pelaku mengabaikan dua kali surat panggilan resmi dan memilih melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sehingga penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa.
"setelah 13 hari penyelidikan intensif, Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, mendapat informasi bahwa; para pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum,
Tim langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di Terminal Bimoku dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan."|AKP Rachmat Hidayat (Kapolsek Kota Lama)
atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman berat.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
saat ini, O dan Y tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan tersebut, menjadi bukti ketegasan Polresta Kupang Kota dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan memastikan tidak ada ruang bagi predator seksual di Kota Kupang.
Kronologi Kejadian,
🗓 • Waktu: 14 Januari 2026, dini hari.
📍• Lokasi: Bangunan Pantai LLBK, Kupang.
⚠️ • Kejadian: Korban yang sedang berteduh dari hujan didatangi pelaku yang berada di bawah pengaruh miras dan melakukan aksi keji tersebut.
📑 • Catatan Penangkapan:
Para pelaku sempat tidak kooperatif dan mengabaikan dua kali surat panggilan resmi hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membawa.
Penghadangan dilakukan di Terminal Tipe A Bimoku saat pelaku turun dari bus angkutan umum.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah jeratan Pasal 473 KUHP Baru dengan ancaman hukuman berat.
'Tidak Ada Ruang Sembunyi Bagi Predator Anak.!' 👊🔥
#PolrestaKupangKota • #PolsekKotaLama #TimSerigala • #KupangInfo • #Keadilan PerlindunganAnak HukumIndonesia KupangAman
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Polsek Kota Lama,
| Penerbit: Kupang TIMES
