RESMI.! Polisi Tetapkan 5 PELAKU Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Jadi TERSANGKA.?

Edisi: 1.484
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Unplash|Properti • ilustrasi

BALI, KUPANG TIMES - Seorang warga inisial KD terduga pelaku pencuri ayam tewas setelah dikeroyok warga di Tabanan, Bali. 

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menetapkan 5 (lima) orang pelaku pengeroyokan terduga maling ayam itu sebagai tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, kelima tersangka, antara lain: inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. 

Penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki."|Bayu Pati (Kapolres Tabanan) saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/07/26) malam dikutip detikBali.

Sejumlah barang bukti ikut disita polisi dari kelima tersangka. • Barang Bukti tersebut, antara lain: sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban KD.

Kasat Rereskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif dalam kasus tersebut.

"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka."|Teddy (Kasat Reskrim Polres Tabanan)

Teddy mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan.

terkait ancaman pidana, Teddy mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polres Tabanan, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®