Jika Terbukti KORUPSI, Noel Minta Dihukum Mati.!

Edisi: 1.305
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Immanuel Ebenezer menyatakan dirinya di-framing dan dijebak dalam Operasi Tangkap Tangan KPK.'

eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta dirinya dihukum mati, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. 

Ebenezer menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel (sapaan akrab) mengatakan hal tersebut sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kalau saya sih sudah berharap satu.. Harapan saya, Hukum Mati saya,

Karena saya (berkomitmen) terhadap isu ini, terkait dengan hukuman mati,

tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya."|Noel (eks Wamen Ketenagakerjaan RI) kepada wartawan, Senin (26/01/26) 

selain itu, Noel mengeluhkan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Noel pada 20 Agustus 2025.

eks ketua kelompok relawan Jokowi Mania itu mengklaim, KPK waktu itu memanggilnya untuk datang ke kantor dalam rangka melakukan 'klarifikasi.'

Pas saya datang, paginya saya ditersangkakan."|Noel (eks Wamen Ketenagakerjaan RI).

Noel, mengatakan, dirinya merasa dijebak dengan framing atau pembingkaian tentang 32 kendaraan serta uang ratusan miliar yang disita oleh KPK. 

Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat, ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini,

Karena mereka selalu berbohong framing-nya."|Noel (eks Wamen Ketenagakerjaan RI)

cukup tahu • Noel didakwa meminta jatah IDR 3,3 Miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Senin (19/01/26) 

dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Noel teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mencatat, setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. 

Pertemuan tersebut membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta.

'pada bulan November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.'|JPU, membacakan dakwaan Noel. 

masih dalam baca dakwaan, JPU menyebut, pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. 

Pungutan itu dinamakan apresiasi atau biaya non-teknis. 

setiap pemohon dipatok IDR 300-500 Ribu per-sertifikat.

'selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto.'|JPU, membacakan dakwaan Noel. 

selain Noel, terdapat 10 (sepuluh) orang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, antara lain:

1. Temurila, 

2. Miki Mahfud, 

3. Fahrurozi, 

4. Hery Sutanto, 

5. Subhan, 

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, 

7. Irvian Bobby Mahendro Putro, 

8. Sekarsari Kartika Putri, 

9. Anitasari Kusumawati, 

10. Supriadi.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum PN Tipikor Jakpus, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®