Pemprov NTT dan Kejati NTT Teken MoU: 'Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Kejahatan.!'

Edisi: 1.261
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, resmi menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman, Senin (15/12/25) 

selain MoU dengan Kejati NTT, Pemprov NTT melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, yang berlangsung di Aula El Tari Kupang. 

"saya bersama Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi (Pelaku) Tindak Pidana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, Penerapan Pidana Kerja Sosial, merupakan, pola baru penegakan hukum yang perlu kita optimalkan di daerah. 

Pola tersebut, diharapkan, mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus selalu mengandalkan pemenjaraan, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan. 

lebih dari itu, pendekatan ini menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif.

Politikus Golkar itu, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun. 

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, Penegakan Hukum ke depan, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. 

dengan semangat kolaborasi, kita berharap manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Prov NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan, kerja sama ini adalah langkah nyata perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan. 

sementara itu, Kejaksaan Agung RI, menekankan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang berkeadilan dan seimbang bagi semua pihak.

Pada kesempatan ini juga diperkenalkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya” sebagai upaya pelatihan kerja sosial agar narapidana tetap produktif dan siap kembali ke masyarakat.



Semoga kerja sama ini menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang adil, humanis, dan berdampak nyata bagi pembangunan Prov NTT.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, Puspenkum Kejati NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®