RESMI: eks Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho Jadi TERSANGKA dan Langsung Ditahan.!

Edisi: 1.257
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: MT|Properti 

KUPANG TIMES - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan eks Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merugikan keuangan negara sebesar IDR 50 Miliar.

Alex langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Jumat (12/12). 

Alex ditahan selama 20 hari, mulai 12-31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers, menjelaskan, hingga tahap penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Kronologi, 

dugaan Korupsi berawal dari pembelian produk MTN PT SNP senilai IDR 50 miliar pada Maret 2018. 

Kejati NTT menilai, proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP Bank NTT.

Kajati NTT, Roch, mengatakan, pada Selasa, 06 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT menerbitkan telaahan yang disetujui tersangka tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. 

Padahal, rating PT PEFINDO terhadap PT SNP saat itu berada pada level idA (single A), sehingga risiko gagal bayar seharusnya menjadi perhatian utama.

tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT."|Roch Adi Wibowo (Kajati NTT) 

Roch, mengatakan, Alex bahkan menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai IDR 50 Miliar dengan kupon bunga 10,5%. 

Dokumen tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Dana sebesar IDR 50 MILIAR tersebut akhirnya ditransfer Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

selain itu, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas. 

Fee tersebut disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai selling agent.


Detailnya: Tersangka inisial AI menerima IDR 1 Miliar • Tersangka AE menerima IDR 2.832.500.000 • BRS (DPO) menerima IDR 1.225.000.000. 

Sementara PT SNP sendiri disebut memperoleh keuntungan sebesar IDR 44,08 Miliar dari transaksi tersebut.

Namun, tahun 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. 

PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 27 Oktober 2025, disimpulkan bahwa; investasi MTN ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya IDR 50 Miliar (total loss) 

Para Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®