Edisi: 1.248
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Ringkasan Berita:
• Kepsek SMAN 3 Kupang, Ishak D. E. Balbesi membantah melanggar Pergub nomor 53,
• Menurutnya, ada siswa yang telah membayar IPP sebelum Pergub terbit,
• Kelebihannya akan dikembalikan atau digunakan untuk pembayaran bulan berikutnya.
KUPANG TIMES - Kepala SMAN 3 Kupang, Ishak D. E. Balbesi, membantah, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan, Selasa (02/12/25).
Ishak, menegaskan, pihaknya mengikuti Pergub yang dimaksud.
Per 21 November 2025, telah ditetapkan bahwa; setiap siswa membayar IPP IDR 100 ribu per-bulan.
Ishak, menjelaskan, ada siswa yang telah membayar IPP sebelum terbitnya Pergub.
Jika siswa yang terlanjur membayar, kelebihannya akan dikembalikan atau digunakan dalam pembayaran pada bulan berikut.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
misalnya: siswa membayar hingga Juni 2026, maka kelebihan dikembalikan.
Jika siswa membayar hingga Januari 2026, maka bisa dialihkan.
"Kami harus sampaikan bahwa; tidak benar, faktanya tidak seperti itu,
Kami menaati Pergub itu."|Ishak Balbesi (Kepsek SMAN 3 Kupang)
Ishak, menjelaskan, SMAN 3 Kupang melakukan analisis data siswa, agar dibagi dalam kategori 20% • 40% • 60% • 80% dan 100%.
Kategori tersebut, dimaksudkan, dalam pembayaran IPP.
analisis tengah dilakukan secara hati-hati, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
"Kami hati-hati menerapkan kategori itu."|Ishak Balbesi (Kepsek SMAN 3 Kupang)
Ishak, mengatakan, setiap kategori, harus terpenuhi berbagai variabel termasuk pendapatan orang tua hingga data lapangan lewat survei yang dilakukan oleh sekolah.
Survei perlu dilakukan untuk memastikan data administratif dengan lapangan.
Sebab berdasarkan pengalaman, ada orang tua siswa yang memiliki pekerjaan cukup, justru masuk kategori siswa kurang mampu.
Itu dibuktikan dengan siswa memiliki kartu Indonesia pintar atau KIP hingga penerima PKH.
"Kami mengalami itu.. Survei ke rumah itu harus."|Ishak Balbesi (Kepsek SMAN 3 Kupang)
Ishak, mengatakan, sebelum adanya Pergub 53, pihaknya telah melaksanakan program subsidi yang membantu siswa dalam IPP.
Namun, tidak semua anak membayar IDR 150 ribu.
bahkan ada siswa yang tidak membayar apapun.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil analisis dan survei.
Setiap tahun SMAN 3 Kupang, mengalokasikan duit IDR 300 Juta untuk program subsidi.
artinya: itu bukan hal baru terkhusus dalam pengkategorian tersebut.
Ishak, meminta, orang tua siswa, untuk menanyakan segala sesuatu mengenai siswa ataupun belajar mengajar, langsung ke pihak sekolah.
itu dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan pendapat antara orang tua.
"Saya kira harus bijaksana menanggapi hal-hal seperti begitu,
misalkan ada penulisan atau penyampaian sekolah ada yang kurang bisa ditanyakan."|Ishak Balbesi (Kepsek SMAN 3 Kupang)
cukup tahu • sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Menengah Prov NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan tidak ada pungutan lebih.
Ambrosius, telah mengirim tim untuk melakukan investigasi.
"tidak ada pungutan lebih,
tidak boleh melampaui apa yang sudah diatur Pergub,
Saya sudah tegaskan."|Ambrosius (Kadis Dikdasmen Prov NTT)
Ambrosius, meminta, semua Kepala Sekolah SMAN, SMKN dan SLB agar tetap mengikuti Pergub Pendanaan Pendidikan yang ada.
maksimal IDR 100 ribu, dan tidak boleh ada yang melebihi angka tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pendidikan, Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Ishak Balbesi, Ambrosius Kodo,
| Penerbit: Kupang TIMES
