Edisi: 1.245
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Menteri UMKM RI sidak BRI terkait laporan KUR tanpa agunan.
KUR IDR 1-100 Juta kini dijamin lembaga penjamin, bukan bank.
Skema baru dorong ekspansi UMKM.'
Menteri UMKM RI, Maman Abdurahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu unit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, usai menerima laporan: masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah IDR 100 Juta.
dilansir dari akun Instagram Antara, Kamis (27/11/25), Menteri UMKM RI, Maman, yang terlihat mengenakan pakaian batik berwarna hitam berbicara dengan salah satu staff Bank BRI.
Maman tanya tentang persyaratan mengajukan KUR.
staff BRI menjawab, syaratnya: pemohon harus memiliki usaha dan harus melewati tahap BI Checking.
Maman kembali tanya tentang masalah agunan.
Politikus Golkar itu, mengungkapkan, dirinya mendapat laporan bahwa; bank masih meminta agunan kepada pemohon UMKM yang mengajukan KUR.
dalam sidak tersebut, Maman, menegaskan, KUR dari IDR 1 Juta hingga IDR 100 juta, tidak memerlukan agunan.
“untuk pinjaman KUR dari angka 1 Juta sampai 100 Juta, memang tidak memerlukan agunan."|Maman (Menteri UMKM RI)
Maman, menjelaskan, skema baru KUR tersebut, membuat pembiayaan tanpa agunan, ditanggung oleh lembaga penjamin, bukan lagi bank penyalur.
dengan demikian, bank penyalur seperti BRI tidak lagi memikul risiko kredit untuk KUR kecil.
“artinya: pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko,
semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo."|Maman (Menteri UMKM RI)
Tanggapan INDEF,
sementara itu, Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menilai skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga tetap 6% serta dapat mengajukan berulang kali tanpa batasan jumlah dapat membuka ruang ekspansi pembiayaan UMKM secara masif.
meski begitu, kebijakan ini perlu diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengatakan, kebijakan tersebut, berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kualitas kredit, meski mendorong munculnya moral hazard baik dari sisi debitur.
skema baru ini, mendorong, pengambilan pembiayaan berlebih maupun penyalur yang terdorong mengejar target.
“tanpa mitigasi risiko yang memadai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kualitas kredit dan mendorong munculnya moral hazard."|Rizal (Kapus Makroekonomi dan Keuangan Indef), Kamis (20/11/25).
di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi pelemahan permintaan dan kenaikan biaya produksi, M. Rizal, menilai, ekspansi KUR dalam skala besar perlu diimbangi disiplin penyaluran yang lebih kuat.
langkah ini dilakukan, supaya tidak menciptakan siklus kredit yang rapuh.
di sisi lain, M. Rizal memperkirakan, kemampuan bayar UMKM pada tahun depan membaik, meski tetap berada dalam zona kewaspadaan.
M. Rizal mengatakan, pemulihan daya beli belum merata, sementara biaya operasional logistik, energi, hingga bahan baku masih relatif tinggi.
KUR dengan bunga 6% memang membantu menurunkan biaya finansial.
meski begitu, kenaikan volume kredit tak otomatis meningkatkan kapasitas bayar, terutama bagi sektor yang sensitif terhadap gejolak harga dan cuaca.
“artinya: kualitas pembayaran akan sangat bergantung pada karakter sektor penerima,
UMKM pangan dan jasa harian cenderung lebih resilien dibandingkan manufaktur kecil atau agribisnis."|Rizal (Kapus Makroekonomi dan Keuangan Indef)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Hukum, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian UMKM RI, INDEF, BRI,
| Penerbit: Kupang TIMES
