Kemendagri RI Terbitkan Surat Edaran MELARANG Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026.!

Edisi: 1.255
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Humas Kemendagri RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran, melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. 

surat edaran tersebut, berlaku hingga 15 Januari 2026.

"dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari."|Tito (Mendagri RI) di Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Selasa (09/12/25).

Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. 

terutama daerah yang rawan bencana.

"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing, 

rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat,

Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan."|Tito (Mendagri RI)

Tito, menegaskan, peran sentral kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. 

efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah.

"bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah,

oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan, 

apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,

Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah."|Tito (Mendagri RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendagri RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®