Polda Lampung PERIKSA Kayu Terdampar, ada STIKER Kementerian Kehutanan RI dan Perusahaan.!

Edisi: 1.254
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: Humas Polda Lampung|Properti • Kayu Gelondongan terdampar di Perairan Lampung, Senin (08/12/25) 

LAMPUNG, KUPANG TIMES - Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Helfi Assegaf, melakukan pemeriksaan terhadap kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat. 

dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan nomor dan barcode pada kayu-kayu gelondongan yang terdampar.

beberapa kayu gelondongan, dilengkapi dengan stiker barcode kuning yang mencantumkan kop 'Kementerian Kehutanan Republik Indonesia' serta nama perusahaan 'PT Minas Pagai Lumber.'

Stiker tersebut, mencantumkan, nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan 'SVLK INDONESIA.'

Helfi, mengungkapkan, teamnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri asal dan keabsahan kayu-kayu tersebut. 

"Ya kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki."|Irjen Pol. Helfi Assegaf (Kapolda Lampung) di Mapolda Lampung, Senin (8/12/25).

Dalami Registrasi Penebangan Kayu, 

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi, mengatakan, pihaknya masih mendalami registrasi penebangan kayu berdasarkan data barcode yang tertera. 

"apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,

Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian."|Irjen Pol. Helfi Assegaf (Kapolda Lampung)

cukup tahu • sebelumnya, sebuah kapal tongkang yang mengangkut gelondongan kayu dilaporkan terdampar di pesisir pantai Kabupaten Pesisir Barat. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengonfirmasi, kapal tersebut terdampar di Pantai Tanjung Setia sejak Kamis (06/11/25). 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda Lampung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®