Edisi: 1.255
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Sengketa Lahan di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, akhirnya selesai.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, memastikan, tanah seluas 822 meter persegi tersebut Sah milik Jonas Salean dan memerintahkan penghapusannya dari Kartu Inventaris Pemerintah (KIP) Kabupaten Kupang.
Kepastian Hukum tersebut, ditegaskan, melalui: Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor 149/Pdt.Gug/2019/PN Kpg oleh: Jurusita PN Kupang, Senin (08/12/25).
Proses Eksekusi diawali Pembacaan Penetapan Nomor 58/Pen.Eks/2025/PN Kpg langsung di lokasi objek sengketa di Jalan Veteran.
tanah yang sebelumnya dicatat sebagai inventaris Pemkab Kupang tersebut disengketakan Jonas Salean dengan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat.
Proses eksekusi disaksikan Kuasa Hukum para pihak, Lurah Fatululi, serta pengamanan dari Polresta Kupang Kota.
dalam amar putusan tertanggal 17 Maret 2020, Majelis Hakim menyatakan seluruh gugatan Jonas Salean dikabulkan.
Hakim menegaskan, bidang tanah di Jalan Veteran dengan luas 822 meter persegi beserta sertifikat hak milik atas nama Jonas Salean adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim, menyatakan, surat penunjukan tanah kavling yang diterbitkan Kanwil BPN NTT pada 1 Oktober 1989 bukan merupakan alat bukti hak milik menurut hukum pertanahan.
Karena itu, pencatatan lahan tersebut sebagai aset Pemkab Kupang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Pengadilan kemudian menghukum Pemkab Kupang untuk menghapus aset dimaksud dari Kartu Inventaris Pemerintah (KIP) setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar IDR 1.116.000.
Jurusita PN Kupang, membacakan, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang seluruhnya menolak permohonan tergugat.
usai pembacaan amar putusan, dilakukan penandatanganan berita acara eksekusi dan penyerahan salinan kepada kuasa hukum tergugat.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas PN Kelas IA Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES

